"Apabila ada pemilik LK Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I... apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK)," jelas Munawir.
Kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai transformasi paradigma pengelolaan lembaga konservasi.
Fungsi edukasi tidak dihilangkan, melainkan diarahkan pada metode yang lebih beradab dan berorientasi konservasi sejati, seperti edukasi tentang perilaku alami gajah dan pengamatan tanpa kontak fisik langsung.
Larangan ini dikeluarkan setelah sebelumnya sejumlah kasus dan sorotan masyarakat terhadap praktik atraksi gajah tunggang di beberapa lokasi wisata dan kebun binatang.