"Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh, kami menunggu hasil investigasi," kata Risyapudin. Karena itu, dia mengimbau perusahaan angkutan memastikan kendaraannya dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi. "Bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, dia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda," ujar Risyapudin.
Dirjen berharap seluruh pihak yang bereran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya. "Sehingga, peristiwa kecelakaan seperti di Cipularang dapat dihindari," ucapnya.