Beranda Hukum dan Kriminal Kemenhub Ancam Bekukan Izin Taksi Green SM, DPR Desak Pencabutan

Kemenhub Ancam Bekukan Izin Taksi Green SM, DPR Desak Pencabutan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan atau bahkan mencabut izin operasional Taksi Green SM (Xanh SM) menyusul keterlibatan taksi listrik tersebut dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.

0
Ilustrasi

Desakan tegas juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi V DPR Syafiuddin Asmoro meminta Kemenhub tidak ragu untuk mencabut izin jika terbukti ada pelanggaran serius terkait keselamatan.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, perlu ada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Senada, Fraksi Partai Gerindra di DPR mengusulkan pencabutan izin operasional taksi asal Vietnam tersebut. Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menilai insiden di Bekasi bukan kejadian pertama yang melibatkan Green SM.

“Ini bukan sekadar insiden tunggal, sudah beberapa kali terhenti di pelintasan kereta api dan banyak aduan masyarakat terkait taksi ini,” tegasnya.

Insiden bermula saat KRL Commuter Line berhenti karena terhalang taksi Green SM yang mogok di perlintasan kereta di Bekasi Timur. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL dari belakang, menyebabkan belasan korban jiwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait