Beranda Warta Kementerian Kemendiktisaintek Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

Kemendiktisaintek Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025.

0
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto (istimewa)

CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi di perguruan tinggi dengan mengganti istilah "Teknik" menjadi "Rekayasa".

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi dalam aturan tersebut menyatakan bahwa keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan nomenklatur program studi dengan standar internasional, di mana kata "Rekayasa" merupakan padanan resmi dari istilah "Engineering".

Pemerintah menilai langkah ini akan mempermudah pengakuan lulusan Indonesia di tingkat global serta mendukung proses akreditasi internasional perguruan tinggi.

Dalam lampiran keputusan tersebut, puluhan program studi mengalami perubahan nama. Beberapa di antaranya adalah Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Kimia menjadi Rekayasa Kimia, serta Teknik Industri menjadi Rekayasa Industri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait