CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan rangkaian jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat tahun 2026, mulai dari pendaftaran, simulasi, hingga pelaksanaan asesmen. Rencana pelaksanaan TKA tersebut akan dirancang terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN) sebagai instrumen pemetaan capaian akademik murid secara nasional dan tidak digunakan sebagai penentu kelulusan murid.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pengembangan TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat merupakan kelanjutan dari kebijakan pemetaan akademik yang telah diterapkan pada jenjang pendidikan menengah. TKA bertujuan menyediakan data objektif dan komprehensif mengenai capaian belajar murid sebagai dasar perbaikan pembelajaran dan pengambilan kebijakan pendidikan berbasis data.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ucap Menteri Mu’ti dalam pernyataan pada taklimat media TKA, di Jakarta (22/12).