Adapun usulan lainnya, yaitu penguatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai single identity number. NIK diusulkan wajib digunakan sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Kemudian, penambahan kartu identitas anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan. Adapun KIA adalah bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin.
Selain itu, penyebutan “cacat” dalam dokumen kependudukan saat ini diusulkan untuk diganti menjadi “disabilitas”, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berikutnya, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan diperkuat, begitu pula dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta posisi adminduk dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” kata Bima.
Di sisi lain, Bima mengutarakan pendanaan penyelenggaraan adminduk agar dapat diatur menjadi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).