CARAPANDANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal melakukan koordinasi stakeholder agar stok Minyakita dengan kemasan lama bisa tetap dijual. Sehingga nantinya proses peralihan kemasan Minyakita dengan harga baru tak mengganggu distribusi.
"Kami akan kordinasi. Tepatnya dengan Direktorat Metrologi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTKN) Kementerian Perdagangan," ksta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya dilansir dari RRI, Kamis (29/8/2024).
Moga mengatakan, regulasi mewajibkan harga atau volume minyak goreng harus sesuai dengan yang tertulis dalam kemasan. Namun bila perlu dipercepat maka pihaknya akan mencoba untuk melakukan koordinasi untuk toleransi penjualan kemasan lama Minyakita.
Sebelumnya, Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mendorong Kemendag melakukan relaksasi pada produsen Minyakita. Artinya, untuk sementara ini stok kemasan Minyakita dengan harga lama tetap bisa dijual dengan harga yang baru.
Tomsi menjelaskan, perubahan kemasan berpotensi menggangu distribusi. Sehingga Kemendag kata dia perlu memberikan toleransi pada produsen Minyakita.