“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” tambahnya.
Menurutnya, sisi menarik dari ajakan Menag adalah aspek kemanusiaan universal. Zakat memang memiliki aturan penyaluran (asnaf) yang rigid dan spesifik. Namun, untuk persoalan kemanusiaan yang lebih luas—seperti membantu rumah ibadah lain yang rusak atau mengatasi kelaparan lintas iman—instrumen seperti hibah dan infak menjadi kunci karena sifatnya yang lebih cair.
"Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad," papar Thobib.
Menag juga memberikan tantangan bagi para Ekonom Syariah: mengapa masyarakat begitu berani berinvestasi pada instrumen keuangan modern dengan bunga 6-9 persen, namun merasa "cukup" hanya dengan mengeluarkan 2,5 persen untuk urusan akhirat?
Kemenag berharap pesan ini dipahami sebagai upaya mengubah gaya hidup. Zakat tetaplah rukun Islam yang sakral, namun kedermawanan seharusnya menjadi identitas harian yang meluap.
“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,”katanya.
Kemenag: Kedermawanan Muslim Harus Jauh Melampaui Angka 2,5 Persen
Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (Aghniya) untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat.