Beranda Warta Kementerian Kemen PPPA: Orang Tua Sebagai Pelindung Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan

Kemen PPPA: Orang Tua Sebagai Pelindung Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan

Kuasa asuh atau kewajiban para orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak

0
Istimewa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait