Menurut Menteri PPPA, penyediaan informasi yang bernuansa positif dan bermanfaat bagi tumbuh dan kembang anak dapat mencegah timbulnya berbagai isu anak, seperti pornografi, sadisme, radikalisme, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Memperoleh informasi yang layak adalah hak anak. Hak anak adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan harus dipenuhi oleh negara, orang tua, masyarakat dan seluruh pihak,” lanjut Menteri PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani menjelaskan, konten ramah anak adalah konten yang memperhatikan perspektif dan 4 (empat) prinsip hak anak, yaitu non diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Konten harus aman, nyaman, tidak mengandung kekerasan, tidak mengganggu tumbuh kembang anak, dan yang terpenting mendengarkan aspirasi anak,” imbuh Rini.
Dalam upaya melindungi anak dari konten-konten yang tidak layak, KemenPPPA telah menjalin kerja sama dengan mitra Kementerian/Lembaga terkait, seperti Perpustakaan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Komisi Penyiaran Indonesia. Salah satu aksinya adalah membuat konten yang diperlukan oleh anak, keluarga, dan masyarakat, misalnya pengasuhan anak dengan cara positif.