“Dikhawatirkan, jangan sampai yang bersangkutan akan mempengaruhi saksi-saksi, akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Nah, untuk tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, seperti yang diatur di dalam pasal dua undang-undang tipikor, dan maksimalnya bisa 20 tahun", kata Adhi Putra Graha.
Beranda
Kabupaten Pohuwato
Kejari Pohuwato Tahan Kades Buntulia Barat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejari Pohuwato Tahan Kades Buntulia Barat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejari Pohuwato menahan Kepala Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa inisial TP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.