Setelah itu, kata dia lagi, tersangka langsung diterbangkan menuju Kaltara untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
“Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada hari Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Atas keberhasilan penangkapan DPO tersebut, Yudi sebagai Kajati Kaltara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian tersangka sehingga berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kaltara.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tuturnya.