Setelah pengajuan pengaduan pidana kepada Kejaksaan Agung, Ketua Asosiasi Pengacara Istanbul Yasin Şamlı mengadakan konferensi pers di luar Gedung Pengadilan Istanbul. Dia mengecam Israel atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di Gaza meskipun telah menandatangani perjanjian gencatan senjata.
Şamlı mengatakan tindakan Israel tidak terbatas pada Gaza. Dia menekankan, "struktur teror Israel" telah menjadi ancaman bagi seluruh umat manusia. Ia mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir saja, Israel telah melakukan serangan di Lebanon, Suriah, Tunisia, Iran, Qatar, Yaman, Irak, Malta, dan Mesir. (Sumber: Republika)