Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Korupsi MBG, Diduga Jual Titik SPPG Rp100 Juta

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Korupsi MBG, Diduga Jual Titik SPPG Rp100 Juta

Penetapan tersangka ini menjadikan Glory sebagai tersangka keenam dalam perkara tersebut.

0
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing tersangka baru Korupsi MBG (Fakhri Hermansyah/ANTARA)

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), pada Kamis (18/6/2026) malam.

Penetapan tersangka ini menjadikan Glory sebagai tersangka keenam dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi.

"Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis malam.

Dalam konstruksi perkara, Glory diduga mendapatkan akses titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), yang secara melawan hukum memberikan akses tersebut melalui yayasan yang dimilikinya.

Akses ini mencakup komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan.

"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," jelas Syarief.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait