Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen terkait perkara ini.
Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Saiful menyatakan bahwa penyidik saat ini masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," tegasnya.