CARAPANDANG - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan terjadinya pemborosan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada era kepemimpinan Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp10,5 triliun per tahun.
Hal tersebut disampaikan tim jaksa pidana khusus Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Mengutip laporan Kumparan, Jaksa menyebut angka itu merupakan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan BPKP atas tata kelola program MBG.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Lodewyk, dikutip Kumparan.
Jaksa menjelaskan bahwa sejak awal penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Kerja sama tersebut menghasilkan ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP pada 2 Juni 2026 yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola program MBG tahun 2025-2026 yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.