Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Amankan Jajaran Kejari Karo untuk Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kejagung Amankan Jajaran Kejari Karo untuk Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihak yang diamankan antara lain Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu.

0
ilustrasi

Langkah tegas Kejagung ini merupakan tindak lanjut dari sorotan tajam Komisi III DPR RI. Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/4/2026), Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat tersebut, meminta agar hasil evaluasi disampaikan secara tertulis kepada DPR dalam waktu satu bulan.

Selain itu, DPR juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu, yang diduga melibatkan JPU bernama Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Kasus ini mencuat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsidair dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Terkait vonis tersebut, Komisi III DPR menegaskan bahwa berdasarkan semangat KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait