Beranda Suara Senayan Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Perse

Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Perse

0
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah.

Keputusan penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen menyasar ke barang-barang mewah, seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor mewah. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait