Terbitnya Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 katanya lagi, menjadikan pejabat fungsional semakin agile atau tangkas. Artinya, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir kegiatan maupun angka kredit.
"Sehingga harapan ke depan, dengan peraturan ini pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organiasi seiring dengan tercapainya target individu," kata Yunilson.
Ditambahkan, peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi pembina dalam membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing.
"Selain itu, peraturan ini juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan pejabat penilai kerja dalam mengelola karir pejabat fungsional pada masa transformasi jabatan fungsional ini," ungkapnya.
Diketahui, sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari ke depan. Rabu ini sosialisasi diikuti sebanyak 55 peserta. Sosialisasi dilanjutkan Kamis besok dengan 45 peserta.