Beranda Pemprov Sumbar Kebijakan Mahyeldi untuk Dongkrak Kesejahteraan Peternak di Sumbar

Kebijakan Mahyeldi untuk Dongkrak Kesejahteraan Peternak di Sumbar

Pemprov Sumbar telah menyalurkan bantuan ternak secara berkesinambungan sejak 2022 hingga sekarang. Bahkan, Pemprov Sumbar sudah menyalurkan hampir satu juta ekor bantuan unggas.

0
303
Pemprov Sumbar telah menyalurkan bantuan ternak secara berkesinambungan sejak 2022 hingga sekarang. Bahkan, Pemprov Sumbar sudah menyalurkan hampir satu juta ekor bantuan unggas.

SUMBAR, CARAPANDANG - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menyalurkan bantuan ternak secara berkesinambungan sejak 2022 hingga sekarang. Bahkan, Pemprov Sumbar sudah menyalurkan hampir satu juta ekor bantuan unggas.

Selain bantuan unggas, Pemprov Sumbar juga menyalurkan sejumlah bantuan lainnya,seperti bantuan sapi dan kambing. Untuk mendukung sektor peternakan, Pemprov Sumbar juga menyalurkan bantuan mesin pengolah kompos, penetas telur dan mesin pemotong rumput (chopper).

"Usaha masyarakat kita di Sumbar pada umumnya berada pada sektor pertanian. Seperti berkebun, bertani dan beternak. Makanya kita harus dapat memastikan mereka mendapatkan perhatian,"sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Selasa (17/9/2024).

Dikatakannya, Pemprov Sumbar sangat berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak. Karena bertani dan beternak bukan hanya persoalan pendapatan masyarakat petani saja, tapi juga dapat menunjang ketersediaan pangan.

"Memperhatikan kesejahteraan petani dan peternak itu tidak hanya semata memperhatikan kesejahteraan mereka saja. Tapi ada dampak lain yang kita tuju, yakni ketersediaan pangan. Baik tanaman pangan maupun ketersediaan bahan pangan hewani,"ulasnya.

Dengan begitu, Pemprov Sumbar setiap tahun mengalokasikan anggaran cukup besar pada sektor ini. Selain itu juga menjemput sejumlah anggaran sektor peternakan dari Kementerian Pertanian.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here