Ia menegaskan negara harus bertanggung jawab terhadap asupan makanan bergizi, minuman berkualitas, dan udara bersih bagi warganya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.