Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Pelatihan PM-KKA Bawa Perubahan ke Ruang Kelas, Guru Hadirkan Pembelajaran yang Lebih Hidup LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Rang Mudo Diajak Jaga Marwah Adat Minangkabau di Tengah Era Digital Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hadiri Kegiatan Adat 'Mambangkik Adat Salingka Nagari' Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Bersih, KPK RI Monitoring Implementasi Indikator Kota Ber-Aksi Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Maknai 1 Muharam dengan Perubahan dan Penguatan Karakter DPRD Kota Payakumbuh Tegaskan Belum Terima Pembahasan Ranperda dari Pemerintah Kota Berita Terkait Berita Terkait