Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Ini Yang Tubuh Kamu Alami Jika Rutin Mengkonsumsi Pisang Tiap Pagi LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Tinjau Jalan Terdampak Bencana di Talu, Mahyeldi Menilai Pengalihan Jalur yang Lebih Aman Ketua KONI Sumbar Kunjungi Kabupaten Solok, Dorong Kebangkitan Pekan Olahraga Provinsi Wabup Solok Hadiri Malam Puncak HUT ke-22 Solok Selatan, Donasi Peduli Bencana Terkumpul Rp.1 Miliar Kepala BNN Kabupaten Solok Temu Ramah dengan Wabup Solok: Perkuat Sinergi P4GN Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Berita Terkait Berita Terkait