Beranda Politik Jusuf Kalla: 4 Pulau Diakui Sumut adalah Milik Aceh

Jusuf Kalla: 4 Pulau Diakui Sumut adalah Milik Aceh

Menurut JK sengketa atas hak wilayah empat pulau tersebut berisiko melanggar Perjanjian Damai di Helsinki antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

0
Ilustrasi/ Istimewa

Politisi senior Partai Golkar ini pun menyesalkan polemik yang berujung sengketa antara Sumut dan Aceh tentang kepemilikan empat pulau di sisi barat antara Sumut dan Aceh itu. Polemik itu lantaran terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 300.2.2-2138/2025 yang diteken M Tito Karnavian. "Dan bagi Aceh, itu harga diri, karena diambil. Itu juga (jadi) masalah kepercayaan (masyarakat Aceh) ke pusat," ujar JK.

Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut mengatur soal Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam Kepmendagri itu disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula berada dalam teritorial dan bagian dari wilayah Pemprov Aceh dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait