CARAPANDANG - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disempurnakan.
Dia menjelaskan bahwa rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang selama ini berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" perlu disempurnakan agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Maka itu dia mengusulkan agar unsur udara dimasukkan secara eksplisit dalam ketentuan konstitusi mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara.
"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat', saya usul diperbaiki menjadi 'Bumi, air dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'," kata Jimly lewat akun X miliknya, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya dengan adanya penambahan frasa udara menjadi penting untuk memastikan seluruh kekayaan alam yang berada di ruang udara juga berada dalam penguasaan negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.