Beranda Internasional Jepang Resmi Naikkan Batas Usia Legal untuk Berhubungan Seks dari 13 Menjadi 16 Tahun

Jepang Resmi Naikkan Batas Usia Legal untuk Berhubungan Seks dari 13 Menjadi 16 Tahun

Pemerintah Jepang resmi menaikkan batas usia legal untuk berhubungan seks dari 13 menjadi 16 tahun, setelah anggota parlemen meloloskan reformasi undang-undang kejahatan seks.

0

UU yang disahkan pada Jumat juga mencakup daftar contoh di mana penuntutan perkosaan dapat dilakukan. Ini termasuk ketika korban berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, ketakutan, dan pelaku mengambil keuntungan dari status sosial. Seorang pejabat kementerian kehakiman mengatakan kepada AFP pada awal tahun ini bahwa perubahan itu tidak "dimaksudkan untuk mempermudah atau mempersulit" dalam mendapatkan hukuman pemerkosaan, tetapi "mudah-mudahan akan membuat putusan pengadilan lebih konsisten". UU itu juga berisi bahwa orang yang menggunakan intimidasi, rayuan atau uang untuk memaksa anak di bawah 16 tahun bertemu untuk tujuan seksual akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda 500.000 yen atau Rp53 juta. Jepang terakhir merevisi KUHP tentang pelanggaran seksual pada 2017 dan menjadi yang pertama kali dalam lebih dari satu abad. Tetapi, para aktivis mengatakan reformasi itu tidaklah cukup. Kemudian pada tahun 2019, serangkaian pembebasan kasus pemerkosaan memicu aksi unjuk rasa nasional. Di bawah undang-undang sebelumnya, jaksa harus membuktikan bahwa korban tidak berdaya karena mengalami kekerasan dan intimidasi. Namun, kritikus berpendapat bahwa persyaratan tersebut akan merugikan para korban, karena kebanyakan dari mereka tidak mampu melawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait