Beranda Kabupaten Agam Jalan Provinsi Ruas Manggopoh-Padang Lua Dikeluhkan Masyarakat, Bupati Agam Surati Gubernur

Jalan Provinsi Ruas Manggopoh-Padang Lua Dikeluhkan Masyarakat, Bupati Agam Surati Gubernur

0
Secara bertahap setiap tahun anggaran, pemeliharaan dan rekonstruksi ruas jalan Manggopoh-Padang Lua ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemprov terhadap jalan tersebut yang berstatus jalan

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Menyikapi keluhan masyarakat pengguna jalan provinsi ruas Manggopoh-Padang Lua sepanjang lebih kurang 69,6 KM, baik melalui media maupun secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Agam, menjadi perhatian dan prioritas bagi Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, MM untuk disikapi. 

Untuk itu dalam berbagai kesempatan, pemerintah Kabupaten Agam telah menyampaikan harapan masyarakat ini kepada Pemprov Sumbar. Tak terbatas hanya penyampaian secara lisan saja, akan tetapi secara resmi juga disampaikan dengan Surat Bupati Agam kepada Gubernur Sumatera Barat. 

Secara bertahap setiap tahun anggaran, pemeliharaan dan rekonstruksi ruas jalan Manggopoh-Padang Lua ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemprov terhadap jalan Manggopoh - Padang Lua yang berstatus jalan provinsi.

Melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Agam, Ofrison didapat penjelasan bahwa Pemerintah Kab Agam selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Propinsi Sumatera Barat dalam penanganan jalan Manggopoh- Padang Lua

Untuk tahun 2024 ini Peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan provinsi antara Manggopoh-Padang Lua sebagai berikut : 

  1. Rekonstruksi sebesar Rp.14.145.000.000 bersumber dari dana DBH sawit 2023
  2. Pelebaran jalan sebesar Rp 2.660.000.000 bersumber dari DAU Provinsi.
  3. Pemeliharaan rutin jalan Kab. Agam sebesar Rp.5.008.566.535 bersumber dari DAU Provinsi
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here