CARAPANDANG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi atau perlawanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Dalam tanggapannya, JPU menilai Nadiem telah berburuk sangka kepada aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang menjerat dirinya. Dan eksepsi yang disampaikan oleh mantan Mendikbudristek ini seolah-olah menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan didasari atas asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.
“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah karena didasarkan kepada sifat suudzon, berprasangka buruk, kepada penegak hukum,” ujar Ketua tim JPU Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026, seperti dilansir Republika.
Padahal, kata Roy penetapan Nadiem sebagai tersangka telah diujikan dalam sidang praperadilan. Dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu juga menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan telah sah menurut hukum.
Namun, kata Roy melanjutkan, Nadiem dan tim advokatnya kembali berburuk sangka terhadap penegakan hukum.
“Seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo (ini) tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” katanya.