Beranda Internasional Iran Dukung Afrika Selatan di Mahkamah Internasional Terhadap Genosida Israel

Iran Dukung Afrika Selatan di Mahkamah Internasional Terhadap Genosida Israel

Wakil Tetap Iran untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa mendukung langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap genosida yang diduga dilakukan Israel di Jalur Gaza.

0
Wakil Tetap Iran untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa mendukung langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap genosida yang diduga dilakukan Israel di Jalur Gaza.

CARAPANDANG - Wakil Tetap Iran untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa mendukung langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap genosida yang diduga dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Lewat X, Wakil Tetap Iran di Jenewa menyatakan  mendukung langkah Afrika Selatan dalam menggugat kejahatan apartheid yang dilakukan Israel di Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.

“Masyarakat internasional harus mendukung upaya Afrika Selatan dalam  mengadili para pelaku kejahatan,” kata dia dalam X.

Pada Rabu pekan ini Kementerian Luar Negeri Iran merilis pernyataan tentang kasus di Mahkamah Internasional tersebut dengan menyatakan Israel telah melakukan banyak aksi kriminal dan secara terang-terangan melanggar konvensi-konvensi  internasional.

“Iran mengutuk keras kejahatan perang rezim apartheid Zionis dan genosida terhadap bangsa Palestina, serta mendukung perlawanan untuk pembebasan dan pengakuan hak-hak sah di mata hukum internasional bagi bangsa Palestina dalam perjuangan melawan pendudukan,” kata Iran.

Kementerian Luar Negeri Iran juga mendukung langkah Afrika Selatan yang dinilai bertanggung jawab, berani, dan mulia. 

Langkah tersebut diambil atas dasar hukum internasional sebagai pembelaan kepada bangsa Palestina.

Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa gugatan Afrika Selatan atas Israel merujuk pada Konvensi Genosida. 

Hal tersebut ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Israel bahwa tuduhan tersebut tak berdasar.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait