Tentara Israel menolak seruan internasional untuk melakukan gencatan senjata dan terus melancarkan serangan brutal ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 sehingga menewaskan lebih dari 60 ribu warga Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Pengeboman tanpa henti juga telah menghancurkan daerah kantong tersebut dan memicu kelangkaan makanan.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap ketua otoritas Zionis Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pejabat tinggi pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
Sumber: Anadolu