Sebelumnya, kepastian mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Airlangga Hartarto. Penerapan tarif baru ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang telah disahkan sejak 2021.
Undang-Undang itu memerintahkan agar tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022. Kenaikan itu kini sudah dilakukan. UU juga memerintahkan agar tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap Pulungan mengatakan efek kenaikan PPN akan berdampak pada sektor konsumsi masyarakat. Dia bilang dampak tersebut akan dirasakan seluruh lapisan, namun paling terasa di kelas menengah ke bawah yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.
"Karena kenaikannya ke seluruh hal yang kita konsumsi," kata dia.
Abdul Manap menilai dampak kenaikan PPN ini bahkan lebih mengerikan dari dampak kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Dia mengatakan apabila pemerintah menaikkan PPh, maka dampaknya hanya dirasakan oleh kelompok tertentu saja.
"Maka itu, kalaupun sudah diamanatkan di UU, pemerintah harus hati-hati dalam menerapkannya, karena dampaknya tidak kecil," ujarnya. dilansir cnbcindonesia.com