Beranda Hukum dan Kriminal Immanuel Ebenezer Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar

Immanuel Ebenezer Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar

Pengakuan itu disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

0
Immanuel Ebenezer Gerungan

CARAPANDANG - Immanuel Ebenezer Gerungan, terdakwa, sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat.

Pengakuan itu disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Saya mengakui kesalahan saya," ujar Noel Gerungan, menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan surat dakwaan dikutip Antaranews.

Ia menyatakan puas dengan proses yang dijalankan dan menghargai hukum yang berlaku.

Selain uang tunai, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Dalam sidang yang sama, Noel juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Total nilai pemerasan yang diduga mencapai Rp6,52 miliar.

Aksi pemerasan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan 10 orang lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait