CARAPANDANG - Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara non-prosedural alias ilegal. Penundaan keberangkatan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa 23 WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Rombongan terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.
"Petugas Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Galih dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Galih mengungkapkan bahwa para calon jemaah tersebut sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan, satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non-prosedural.
Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, petugas berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian. Hasil koordinasi tersebut memutuskan penundaan keberangkatan seluruh rombongan.