Beranda Hukum dan Kriminal Hukuman Mati di Indonesia Jadi Pidana Khusus, Jika Berkelakuan Baik Jadi Hukuman Seumur Hidup

Hukuman Mati di Indonesia Jadi Pidana Khusus, Jika Berkelakuan Baik Jadi Hukuman Seumur Hidup

Kebijakan ini merupakan jalan tengah "win-win solition" dalam pembaruan hukum pidana nasional.

0
Ilustrasi

Kedua, negara penganut de facto abolitionist death penalty, seperti Belgia, yang masih mencantumkan hukuman mati dalam undang-undang namun tidak pernah menerapkannya.

Ketiga, negara seperti Amerika Serikat yang tetap menerapkan pidana mati untuk kejahatan tertentu. Keempat, negara seperti China yang mempertahankan pidana mati dengan pola serupa yang diterapkan Indonesia.

Mengutip laporan Antaranews, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan, menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Ia menilai sosialisasi ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman dan menyatukan perspektif bagi para profesi hukum.

"Kami di Universitas Padjadjaran sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru," kata Prof. Zahrotur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menambahkan bahwa sinergi lintas lembaga dalam kegiatan ini diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam penyebarluasan informasi hukum dan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan di bidang hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait