Beranda Umum Hore! PNS Dapatkan Uang Makan Plus Lembur Usai Terbitnya Permenkeu

Hore! PNS Dapatkan Uang Makan Plus Lembur Usai Terbitnya Permenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

0
1,793
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Lemburan PNS juga akan mendapat uang lembur dan uang makan tambahan apabila sedang melaksanakan tugas melebihi jam kerja.

Adapun besaran uang lembur dan uang makan tambahan ini disesuaikan berdasarkan golongan.

Uang lembur

  • golongan I Rp18.000 per jam
  • golongan II Rp24.000 per jam
  • golongan III Rp30.000 per jam
  • golongan IV Rp36.000 per jam.

Uang makan tambahan saat lembur

  • golongan I dan II Rp35.000 per hari
  • golongan III Rp37.000 per hari
  • golongan IV Rp41.000 per hari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait