Beranda Hukum dan Kriminal Harvey Moeis Didakwa 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Harvey Moeis Didakwa 6 Tahun 6 Bulan Penjara

0
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. pengelolaan tata niaga komoditas timah.

CARAPANDANG - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. pengelolaan tata niaga komoditas timah. Perihal ini, Harvey dinyatakan secara bersama-sama melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan." Hakim Eko Ariyanto juga menghukum Harvey untuk membayar denda Rp1 miliar. 

"Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan, ujar Eko. Selain itu majelis Hakim menghukum Hurvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 milyar

"Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian. Atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara 2 tahun," ucap Eko.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir pikir dulu atas Keputusan Majelis Hakim. "Yang Mulia kami pikir pikir dulu," kata jaksa.

Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa apakah menerima putusan tersebut atau banding. "Baik saudara jaksa punya waktu 7 hari untuk membuat keputusan apakah menerima putusan hakim atau banding," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait