- Masjid atau mushola hanya diperbolehkan menggunakan penerangan secukupnya. Cahaya lampu pun diatur agar menyorot ke dalam, bukan ke arah luar, sehingga tidak mengganggu kegelapan total yang menjadi salah satu esensi Nyepi.
Keamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau mushola setempat, yang berkoordinasi dengan aparat keamanan. Pecalang (petugas keamanan adat Bali), Linmas, dan aparat desa juga akan bersinergi menjaga kelancaran kedua ibadah di masing-masing wilayah.
Ketua FKUB Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata toleransi.
"Pada prinsipnya takbiran boleh tapi dengan syarat ketat tanpa mengurangi makna takbiran sendiri. Ini agar menjadi barometer toleransi dan kerukunan Bali ini untuk Indonesia," ujarnya.
Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa aturan ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali, bukan secara nasional. Masyarakat diminta tidak terpancing oleh framing keliru di media sosial yang menyebutkan panduan ini berlaku untuk seluruh Indonesia.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan umat Hindu dapat menjalankan Catur Brata Penyepian dengan khusyuk, sementara umat Islam tetap bisa melantunkan takbir menyambut Idul Fitri dengan penuh khidmat, tanpa mengurangi rasa hormat pada keduanya.