Laporan: Linda Sari
SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar) telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 551-302-2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 14 April 2023.
Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov. Sumbar, Marwansyah mengatakan, terdapat sejumlah kepala dinas beserta jajarannya yang masuk dalam tim terpadu, yang nantinya tetap bertugas saat libur lebaran.
"ASN yang masuk dalam SK Gubernur Tentang Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Mereka akan tetap bertugas selama masa libur lebaran sehingga diperbolehkan menggunakan fasilitas seperti mobil dinas. Jadi izin pemakaian kendaraan bukan untuk seluruh ASN, tapi hanya untuk yang masuk dalam SK tugas. Bagi yang tidak ditugaskan, tegas tidak boleh. Apalagi dipakai mudik," Ujar Marwan di Padang, Sabtu (15/4/2023).
Hal ini selaras dengan pernyataan Gubernur Mahyeldi ketika menjawab pertanyaan tentang apakah ASN boleh membawa mobil dinas waktu lebaran. Gubernur menjawab, tahun lalu kepala OPD mencek tentang peristiwa dan keadaan di lapangan. Oleh sebab itu tahun ini kembali ada penugasan, sehingga untuk operasional dibutuhkan kendaraan dinas.