"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.