Beranda Hukum dan Kriminal Hakim PN Bandung Perintahkan Pembebasan Pegi Setiawan

Hakim PN Bandung Perintahkan Pembebasan Pegi Setiawan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan

0
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait