Beranda Hukum dan Kriminal Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Hakim mempertimbangkan adanya penggunaan pasal dari KUHP baru dan KUHP lama secara alternatif dalam dakwaan, yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

0
Eksepsi dr. Tifa di kabulkan (Istimewa)

CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan putusan ini, sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat.

Hakim mempertimbangkan adanya penggunaan pasal dari KUHP baru dan KUHP lama secara alternatif dalam dakwaan, yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum ... batal demi hukum," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada JPU dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum untuk memperbaiki dakwaan.

Usai persidangan, dokter Tifa menegaskan putusan ini tidak menyurutkan langkahnya untuk terus memperjuangkan polemik otentisitas ijazah Jokowi.

Ia mengaku telah menyiapkan 709 dokumen hasil riset terkait kasus ini.

Dalam perkara yang sama, kolega Tifa, Roy Suryo, juga berstatus tersangka dan sebelumnya telah ditolak permohonan praperadilannya oleh PN Jakarta Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait