Beranda Hukum dan Kriminal Hakim Banding Kabulkan Sebagian Permohonan Nadiem, 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

Hakim Banding Kabulkan Sebagian Permohonan Nadiem, 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

Awalnya, tim kuasa hukum Nadiem meminta pemeriksaan ulang terhadap 14 saksi dan 2 ahli.

0
Terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim

CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim memutuskan untuk memeriksa ulang empat orang saksi dan satu orang ahli.

Keputusan ini diambil dalam sidang perdana banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Awalnya, tim kuasa hukum Nadiem meminta pemeriksaan ulang terhadap 14 saksi dan 2 ahli.

Namun, majelis hakim menyeleksi dan menetapkan lima orang yang dinilai paling relevan untuk menggali kebenaran materiil.

"Setelah kami mempelajari alasan-alasan dari advokat terdakwa maupun tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berketetapan untuk memeriksa kembali saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, dalam persidangan.

Kelima orang yang akan diperiksa ulang terdiri dari :

1. Raden Ajeng Koesoemohadiyani, Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo.

2. Andre Soelistyo, mantan CEO PT GoTo.

3. Dwi Satriyanto, Ketua Pokja Pemilihan untuk Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020 dari LKPP.

4. Riko Gunawan, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia.

5. Mohamad Mahsun, ahli akuntansi forensik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait