Beranda Hukum dan Kriminal Hakim AS Putuskan Tindakan Pentagon Masukkan Anthropic ke Daftar Hitam Melanggar Hukum

Hakim AS Putuskan Tindakan Pentagon Masukkan Anthropic ke Daftar Hitam Melanggar Hukum

Menteri Perang Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth berbicara dalam konferensi pers di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 6 April 2026. (Carapandang/Xinhua/Li Yuanqing)

0
Xinhua

CARAPANDANG.COM, SAN FRANCISCO -- Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis (27/8) membatalkan tindakan Pentagon yang memasukkan perusahaan kecerdasan buatan (AI) Anthropic ke dalam daftar hitam, dengan memutuskan bahwa langkah tersebut melanggar hak konstitusional perusahaan itu dan hukum federal.

   Hakim Rita Lin dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California menyatakan bahwa pemerintah melakukan tindakan balasan yang melanggar hukum terhadap Anthropic setelah perusahaan tersebut menolak mengizinkan militer AS menggunakan Claude untuk pengawasan massal terhadap warga Amerika di dalam negeri atau senjata otonomos penuh.

   Lin mengatakan tindakan Kepala Pentagon Pete Hegseth terhadap perusahaan tersebut melanggar kerangka hukum yang berlaku dan bersifat "sewenang-wenang dan tidak beralasan."

   Dia merujuk pada pernyataan Hegseth pada 27 Februari bahwa Anthropic akan ditetapkan sebagai risiko rantai pasokan dan bahwa "tidak ada kontraktor, pemasok, atau mitra yang berbisnis dengan militer AS yang boleh melakukan aktivitas komersial apa pun dengan Anthropic."

   Presiden AS Donald Trump juga memerintahkan badan-badan federal untuk berhenti menggunakan teknologi Anthropic, memberikan waktu enam bulan kepada badan-badan yang sudah menggunakan perangkat perusahaan tersebut untuk menghentikan penggunaannya secara bertahap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait