"Jumhur Hidayat itu mantan narapidana tapi dia seorang intelektual. Dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," tegasnya.
Sebelum prosesi pelantikan dimulai, Rocky juga tampak terlibat obrolan akrab dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Rocky mengaku berdiskusi mengenai konsep ethics of care dan ethics of right dalam kepemimpinan.
Jumhur Hidayat diketahui pernah divonis 10 bulan penjara pada tahun 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menanggapi catatan hukum tersebut, Jumhur dengan tegas membantah statusnya sebagai terpidana usai dilantik menjadi menteri.
"Saya enggak terpidana. Saya diadili dengan tuntutan dua tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah berstatus tersangka karena proses hukum tersebut kehilangan dasar hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan undang-undang yang menjadi pasal jaringannya.
Selain menyoal status hukum, Jumhur menyatakan komitmennya untuk fokus pada isu strategis di lingkungan hidup, salah satunya pembenahan tata kelola sampah.