Beranda Pemprov Sumbar Gubernur Sumbar Ingatkan Pengusaha Bayarkan THR Sesuai Aturan

Gubernur Sumbar Ingatkan Pengusaha Bayarkan THR Sesuai Aturan

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan aturan. 

0
1,581
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan aturan. 

Nizam menyebut sesuai aturan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut setiap perusahaan yang membandel akan mendapatkan sanksi tegas.

Sanksi itu diantaranya denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai penghentian kegiatan usaha. (adpsb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here