Beranda Pemprov Sumbar Gubernur Mahyeldi Tetapkan UMP Sumbar 2026, Naik 6,3 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Gubernur Mahyeldi Tetapkan UMP Sumbar 2026, Naik 6,3 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

0
Gubernur Mahyeldi Tetapkan UMP Sumbar 2026, Naik 6,3 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) lalu dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12).

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya. (adpsb/bud)

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here