SUMBAR, CARAPANDANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi guna memastikan perayaan Lebaran di Sumbar berlangsung khusyuk, aman, tertib, serta tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman dan budaya Minangkabau.
Edaran bernomor 451/103/Kesra-2026 yang ditandatangani pada 11 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, masyarakat, serta pengurus masjid dan mushalla se-Sumatera Barat.
Gubernur Mahyeldi menegaskan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 H tetap mengacu pada keputusan Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama Republik Indonesia.
“Kita berharap seluruh masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kekhusyukan, tertib, serta tetap menjaga nilai-nilai kebersamaan dan budaya yang menjadi kekuatan masyarakat Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi di Padang, Selasa (17/3/2026).
Selain itu, kegiatan takbiran keliling tetap diperbolehkan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta mengatur pelaksanaannya agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, termasuk menghindari penggunaan perangkat suara secara berlebihan.