"Pertama yang hendak kami sampaikan, terkait UU 20/2023 tentang ASN yang berujung pada penyederhanaan birokrasi dengan pendekatan delayering dan fungsionalisasi. Dalam pengamatan kami, ini menimbulkan sejumlah ekses seperti, ketidaksesuaian tugas dan fungsi ASN akibat fungsionalisasi, penurunan motivasi akibat ketidakjelasan pola karir, disrupsi birokrasi karena perubahan tata kerja yang signifikan namun tak tetap, dan pembengkakan anggaran belanja pegawai," ujar Mahyeldi.
Dalam pandangannya, Mahyeldi menilai ekses-ekses tersebut telah berdampak sangat negatif pada kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia memohon agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU 20/2023 tentang ASN.
"Kemudian, menyangkut RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 23/2024 tentang Pemda dan RUU tentang Perubahan atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda. Banyak yang menilai telah terjadi ‘Kemunduran Otonomi Daerah’ karena Pemda hanya menjalankan otonomi sesuai tuntunan dan tuntutan pusat, dan banyak aturan turunan yang membuat daerah tidak leluasa menggunakan hak otonominya. Kami menyarankan agar hal ini mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU terkait otonomi daerah," ujar Mahyeldi lagi.