Pemprov Sumbar juga mendorong IAI Sumbar untuk terus berperan aktif memberikan masukan dan rekomendasi strategis terkait pelaksanaan akuntansi pemerintahan. Hal ini menjadi penting, terutama dalam konteks pengelolaan APBD yang semakin menuntut akuntabilitas, termasuk implementasi kebijakan mandatory spending seperti pengaturan belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur publik minimal 40 persen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar, Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Kepala OJK Sumbar, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumbar-Jambi, Direktur Utama Bank Nagari, serta pembina, pengurus, dan anggota IAI Sumbar. (adpsb/bud)