Beranda Pemprov Sumbar Gubernur Mahyeldi dan Ombudsman RI Diskusikan Permasalahan Pelayanan Publik Perkelapasawitan antara PT LIN dan KPP MAK

Gubernur Mahyeldi dan Ombudsman RI Diskusikan Permasalahan Pelayanan Publik Perkelapasawitan antara PT LIN dan KPP MAK

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), Yeka Hendra Fatika di Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (15/8/2024).

0
326
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), Yeka Hendra Fatika di Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (15/8/2024).

SUMBAR, CARAPANDANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), Yeka Hendra Fatika di Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (15/8/2024). Keduanya lantas berdiskusi terkait permasalahan pelayanan publik perkelapasawitan antara PT. Laras Inter Nusa (PT LIN) dengan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali (KPP MAK) Kabupaten Pasaman Barat.

"Kita berharap forum diskusi ini dapat menjadi momentum untuk mencapai kesepakatan, yang dapat diterima semua pihak dan sesuai dengan peraturan/ketentuan terkait permasalahan yang sedang terjadi di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat," ucap Mahyeldi. 

Pada kesempatan itu, Gubernur menjelaskan bahwa Sumbar merupakan salah satu daerah penghasil minyak kelapa sawit/Crude Palm Oil (CPO) dengan luas areal 439 ribu hektar yang dikelola oleh perusahaan perkebunan baik swasta ataupun pemerintah seluas 188.000 hektar (43%) dan sisanya 251 ribu hektar (57%) dikelola oleh perkebunan rakyat.

Dalam perkembangannya, pola hubungan antara perkebunan rakyat dan perkebunan besar mengalami berbagai dinamika. Hal ini tentunya sudah diatur dengan berbagai peraturan perundang-undangan agar dapat berlangsung harmonis, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here