Beranda Internasional Gubernur dari Partai Demokrat Desak Trump Kembalikan Dana Tarif Pasca Putusan Mahkamah Agung

Gubernur dari Partai Demokrat Desak Trump Kembalikan Dana Tarif Pasca Putusan Mahkamah Agung

Putusan MA pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat menyatakan bahwa penerapan tarif tersebut melampaui kewenangan presiden.

0
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

CARAPANDANG - Sejumlah gubernur dari Partai Demokrat di Amerika Serikat mendesak Presiden Donald Trump untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan masyarakat akibat kebijakan tarif impor global yang baru saja dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat menyatakan bahwa penerapan tarif tersebut melampaui kewenangan presiden.

Gubernur Illinois, JB Pritzker, menjadi salah satu orang paling vokal dengan mengirimkan "tagihan" resmi kepada Gedung Putih.

Pritzker menuntut pengembalian dana hampir 9 miliar dolar AS untuk keluarga-keluarga di negaranya, yang setara dengan sekitar 1.700 dolar AS per rumah tangga.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tarif Trump telah merugikan petani, membuat mitra dagang marah, dan menyebabkan harga bahan makanan melonjak.

Gubernur California, Gavin Newsom, juga melontarkan kritik tajam dan menuntut pengembalian uang. Newsom menyebut kebijakan tarif tersebut sebagai upaya pengambilan uang ilegal yang merugikan keluarga pekerja dan merusak aliansi internasional.

Menurutnya, Trump berkewajiban untuk segera mengembalikan dana yang diambil dari pekerja, petani, dan pelaku usaha kecil.

Desakan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif global yang diberlakukan Trump pada April 2025 berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 adalah tidak sah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait