Biaya ini untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Gubernur BI: Biaya QRIS Dihapuskan untuk Transaksi Rp100.000 ke Bawah
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan penerapan merchant discount rate (MDR) atau biaya QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dihapuskan untuk transaksi Rp100.000 ke bawah.